Untukdi JBI sendiri tidak di wajibkan dan harus mengikuti aliran Japstyle atau Bratstyle, dimana mengikuti perkembangan JBI sampai saat ini modifikasi dan jenis motor mobil di member JBI sendiri bermacam2 ada dari Bebek tua, dari yang Klimis sampai yang Gembel, dari yang murah sampai yang paling mahal, karena seiring berjalannya perkembangan Moladin– Tren modifikasi motor custom klasik kian diminati. Jenisnya pun beragam, bisa motor bebek hingga motor gede yang diubah menjadi aliran Japstyle, Bobber, Cafe Racer, Street Cub, Choppy Cub selengkapnya StutMotor Bakal Kena Tilang? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya baru-baru ini mengomentari soal narasi stut motor yang bakal kena tilang. Simak informasi lengkapnya di sini! Minggu, 10 Juli 2022 15:00 WIB. Modifikasi. Guru dan Siswa SMK 5 Malang Bikin Sepeda Motor Kayu Bertenaga Baterai Laptop Bekas. Inspirasipembahasan terkait mobil ceper tentang "Info 45+ Mobil Ceper Kena Tilang" adalah : peraturan modifikasi mobil, pasal merubah bentuk kendaraan, undang undang modifikasi mobil, motor modifikasi apakah kena tilang, surat keterangan modifikasi motor, mo Vay Nhanh Fast Money. Yuka Samudera/MOTOR Plus Ilustrasi. Motor custom bebas kena tilang bisa lakukan uji tipe motor, simak syaratnya! MOTOR - Ingin punya motor custom tapi takut kena tilang. Bisa lakukan uji tipe motor biar bebas tilang, ini syaratnya. Banyak bikers dan pecinta motor custom yang bertanya-tanya. Kira-kira memakai motor custom itu apakah aman dari tilang polisi? Apalagi banyak banget pecinta motor custom yang kian menjamur di berbagai daerah. Beberapa dari mereka masih ragu saat ingin merombak motor kesayangannya. Hal ini karena biasanya penasaran apakah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku agar bisa dipakai di jalan raya. Nah, lalu bagaimana syaratnya agar motor custom bisa jalan di jalan raya tanpa harus takut ditilang? AKBP Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota yang sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pernah memberikan penjelasan. Ia mengatakan, modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yaitu tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan. Baca Juga Motor Bekas Honda Verza 150 Cocok Jadi Bahan Motor Custom, Harga Mulai Rp 10 Jutaan "Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar AKBP Fahri dikutip GridOto pada saat itu, 30/12/2020. Fahri menambahkan, untuk memodifikasi itu juga membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan. 100kpj – Belakangan, tren motor kustom sedang digandrungi masyarakat di Indonesia. Kendati ada banyak pabrikan yang sudah melahirkan produk di segmen tersebut, namun bagi sebagian kalangan, merangkai dan membangun kendaraan melalui konsep pemikiran sendiri, tentu lebih sayangnya, keinginan seseorang merombak sepeda motor kadang harus terhalang rasa takutnya sendiri mengenai aturan serta regulasi yang berlaku. Itulah mengapa, banyak yang mengurungkan niat untuk mengkustomasi kendaraan, lantaran takut tersandung hukum dan berakhir pada untuk meredam ketakutan tersebut, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Ardila Amry mengingatkan kepada masyarakat yang gemar dengan dunia kustom untuk tak lagi ragu pada aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, modifikasi tunggangan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada juga Rawan, Segera Ganti Oli Motor Matik kalau Temukan Tanda-tanda Ini“Selama ini ada stigma di masyarakat, khususnya para pencinta motor kustom, yang beranggapan bahwa kreativitas mereka dalam hal kustom kendaraan dihalangi undang-undang. Padahal tidak, asalkan memenuhi keselamatan berkendara,” ujarnya, dikutip dari saluran Youtube Alitt Susanto, Senin 23 Desember 2019. 12 Syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Monggo disimak gans..Setiap modifikasi motor selalu menimbulkan implikasi khususnya yang berhubungan dengan pak polisi. Tidak sedikit kabar ada tilang diberikan kepada motor-motor modifikasi yang kebetulan lagi apes lewat dijalan raya. Nah biar brosis semua yang suka modifikasi bisa tenang dan nyaman saat berkendara monggo disimak 12 Syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Cekidot.. Pramita Krisna Dalem mengunggah pengalamannya di grup ‎Motuba pada tanggal 15 Desember 2015 silam. Meskipun begitu apa yang ditulis masih relevan karena undang-undang yang diajukan acuan belum mengalami perubahan. Ada 12 poin yang ditulis sebagai syarat agar hasil modifikasi tidak kena tilang. Mongg disimak Dari rekan yg lebih berkompeten di bidangnya Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat hariandaily use wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup. Mudah2an gak dipake bahan ribut dan debat tanpa ujung lagi. Saya rasa percobaan penjelasan dari rekan kami ini sudah cukup mewakili terjemahan’ pasal terkait Silahkan disesuaikam untuk motuba untuk ban dan lainnya Intinya, asal dalam batasan kewajaran, gak ada yg ngurus. Yang cicit cuit saya pantau banyaknya yg mencari pembenaran atas modif’ kelewatan yg dilakukan tapi gak mau ngaku termasuk beberapa rekan saya sendiri Semoga bermanfaat 9 Desember 2015 Itulah mantemans 12 syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya. Beberapa warganet pun turut memberikan komentarnya. “saya pernah tanya ke salah satu petugas registrasi samsat jember, katanya harus standart total. bahkan punya vixion lama ganti velg lebar vixion barupun menurutnya gak boleh. hadeh… langsung saat itu saya hentikan diskusi saya krn yakin gak akan berujung dan buang2 waktu diskusi sama orng yg kurang memberikan penjelasan yg masuk akal.” tutur Mbah Wahid. Bagus Prakoso Gunawan Sedikit memberikan komentar. Saya melihat beberapa waktu belakangan memang isu modifikasi ini sedang memanas. Terutama di lingkungan para pelaku modifikasi. Tapi yang sangat disayangkan, pemahaman terhadap detail perundangan yang dicantumkan juga masih minim. Mayoritas hanya membaca judul dan termakan provokasi sang pembuat post. Setelah saya baca dan saya simpulkan beberapa haru belakang ada beberapa hal yang saya garis bawahi. 1. Mayoritas yang berteriak keras soal perundangan ini, tentu para pelaku modifikasi. Di dalam ini ada beberapa tipe, yang pertama adalah pelaku modifikasi yang cukup radikal engine swap, custom rangka, dsb yang mestinya hanya masuk ke ranah kontes dan terkadang banyak tidak mengindahkan peraturan dan keselamatan berkendara di jalan. Biasanya orang-orang ini akan membawa jargon “pembungkaman kreativitas”. Saya pikir, kalau memang polisi niat memberangus kreativitas, gak bakal cuma di jalan tapi juga bakal masuk ke kontes dan membubarkan setiap acara tersebut. Nah, tipikal kedua adalah pelaku modifikasi yang sebenarnya tidak radikal hanya pasang variasi sana-sini ikutan terbakar emosinya. Padahal selama kelengkapan lengkap juga gak bakal ditilang. 2. Sebenarnya isu ini memanas juga disebabkan besar sikap skeptis masyarakat terhadap para oknum aparat. Plus, media yang sering kita baca dan tonton lebih gurih menampilkan keburukan. Kan, lebih enak ngrasani keburukan orang to, apalagi yang nyeritain bisa ngasih bumbu. Pada akhirnya, semua kembali ke diri kita. Kita mau meng-amini berita yang sebelah mana. Kalo saya sih tetap mikir niatan baik perundangan. Kalo soal oknum, saya rasa mbah-mbah di forum yang asolole icik-icik ehemz ini lebih bisa menangani hal tersebut. Warganet Ibat Sklrmn juga pasrah dengan tilang bila hal tersebut terjadi padanya. “motor harian udah modif, repaint, van besar, spion lebar, lampu2 normal, bodi copo2 dikit. Nampaknya aman, maklum pakem kalo modif yg penting fungsinya…namun sayang surat2 mati, lom mutasi… Tp udah siap sih klo sewaktu2 kena razia.. pasrahhhh...” pungkasnya. Itulaha mantentemans 12 syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Monggo disimak gans… Maturnuwun baca juga Comments comments

apakah motor custom japstyle kena tilang